KONTEKS.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah soal kewajiban jurnalis asing harus punya surat keterangan kepolisian (SKK).
Hal itu sebagai persyaratan melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.
Listyo menjelaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 3/2025, disebutkan dalam Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin.
Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.
"SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku," jelas Listyo kepada wartawan, Kamis 3 April 2025.
"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," imbuhnya.
Baca Juga: Niat Puasa Qodho: Panduan Lengkap dan Keutamaannya
Dia pun memberi contoh, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di daerah konflik.
"Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," terangnya.
Penerbitan SKK jurnalis asing pun tidak berhubungan langsung dengan Polri. Sebab, kata Listyo, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin.
Listyo Sigit mengatakan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63/2024.
Selanjutnya, pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yg sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah yang rawan konflik.