nasional

FSPI Desak Aparat Usut Aliran Dana Kurawal Foundation, Soroti Dugaan Pencucian Uang

Jumat, 28 Maret 2025 | 21:58 WIB
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, KPK, dan Kejaksaan Agung, untuk segera mengusut aliran dana yang dikelola oleh Kurawal Foundation.

Koordinator FSPI, Zuhelmi Tanjung, menekankan pentingnya transparansi terkait sumber pendanaan, siapa saja penerima manfaatnya, serta tujuan penggunaannya.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Kurawal Foundation. Perlu dipastikan dari mana dana mereka berasal, siapa yang menerima, dan untuk apa digunakan. Jangan sampai ada aliran dana yang membiayai aksi yang mengancam stabilitas nasional," ujar Zuhelmi dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga: Edward Coristine, Sosok Kepercayaan Elon Musk, Diduga Bantu Kelompok Peretas

Dugaan Pencucian Uang dan Ancaman Stabilitas Nasional

FSPI menyoroti beberapa program Kurawal Foundation, termasuk Dana Cepat Tanggap Darurat yang mencakup bantuan hukum, finansial, logistik, dan penggalangan solidaritas publik.

Menurut FSPI, program tersebut patut diduga sebagai mekanisme pencucian uang yang disamarkan dengan alasan kemanusiaan.

Jika terbukti dana yang dihimpun berasal dari sumber yang tidak sah atau digunakan untuk mendukung aksi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, maka para pengurus yayasan dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Gedung Roboh Diguncang Gempa Myanmar, PM Thailand: Bangkok Zona Darurat

"Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana yang digunakan untuk kejahatan dapat dipidana dengan hukuman berat," jelas Zuhelmi.

Selain itu, jika terbukti ada upaya sistematis untuk mendanai kelompok tertentu guna menciptakan instabilitas politik, maka Kurawal Foundation dapat dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang makar, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Desakan Investigasi oleh KPK dan Aparat Penegak Hukum

FSPI juga mendesak KPK untuk memastikan tidak ada aliran dana dari APBN, hibah asing, atau donatur berkepentingan politik yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang melanggar konstitusi.

"KPK harus mengusut apakah ada dana dari anggaran negara atau pihak tertentu yang digunakan untuk menggerakkan aksi melawan kebijakan pemerintah," ujar Zuhelmi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Selingkuh, Lisa Mariana Siap Tes DNA

Lebih lanjut, kepolisian didorong untuk menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa aksi massa tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Halaman:

Tags

Terkini