Lily menuding bahwa sistem ini, termasuk skema akun prioritas, skema slot, dan skema aceng (argo goceng), telah membuat sebagian driver kesulitan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Tips Mengatasi Culture Shock: Cara Beradaptasi dengan Budaya Baru
"Ditambah lagi potongan platform yang mencapai 50%, ini semakin menurunkan pendapatan driver dan membuat mereka seolah-olah tidak berkinerja baik," tambahnya.
SPAI Akan Lakukan Pengaduan Massal
Atas ketidakadilan ini, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan aksi bersama para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan guna melakukan pengaduan massal di Posko THR.
"Kami menolak pembayaran THR yang tidak manusiawi ini. Presiden sudah mengakui kontribusi besar driver dalam mendukung ekonomi digital, tetapi platform justru menetapkan aturan yang merugikan," tegas Lily.
Baca Juga: Korea Selatan Dilanda Kebakaran Hutan, 2 Petugas Damkar Tewas dan 2 Lainnya Hilang
SPAI menuntut platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo untuk memberikan BHR yang lebih adil sesuai janji awal.***