KONTEKS.CO.ID - Draf revisi UU No.34/2024 tentang TNI akan mengatur 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, 14 kementerian/lembaga itu masih beririsan dengan tugas pertahanan negara.
"Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara," ungkap Supratman di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Disebutkan, jumlah tersebut berkurang dari yang awalnya berjumlah 16 kementerian/lembaga.
Menurut Supratman, pengurangan lantaran ada kementerian atau lembaga yang dihitung menjadi satu seperti Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.
"Seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI, jadinya maksimal 16 tapi semuanya hanya di 14 K/L," terangnya.
Baca Juga: 55 Kode Redeem FF Free Fire Bawa Hadiah Kejutan untuk Pemain Setia
Untuk itu, Supratman meminta publik tak khawatir mengenai dwifungsi ABRI.
Dia mengatakan jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan.
"Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab, nggak perlu dikhawatirkan. Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," tuturnya.
Sementara, untuk aturan lain akan berlaku jika prajurit hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga itu.
Baca Juga: Soal Laporan Sekuriti ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Kontras: Ada Upaya Pembungkaman
Prajurit tersebut, lanjutnya, harus pensiun jika mengisi jabatan sipil.