nasional

Gerbong PSI di Tim FOLU Net Sink, Puskaha: Langgar Semangat Efisiensi Prabowo

Selasa, 11 Maret 2025 | 14:50 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.



KONTEKS.CO.ID
- Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan
Raja Juli Antoni tidak sesuai dengan semangat efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo.

Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha) Indonesia menyoroti kebijakan Raja Juli dalam OMO FOLU Net Sink 2030 rawan terhadap konflik kepentingan karena memasukan 11 kader partai PSI.

Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 234 Tahun 2024, ditetapkan struktur OMO FOLU Net Sink 2030.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Bikin Grup WhatsApp ‘Orang Orang Senang’, Kejagung: Dengar Tapi Kurang Tahu

Menurut Direktur Eksekutif Puskaha Indonesia Yenti Nurhidayat, masuknya kader-kader PSI sudah seharusnya jadi perhatian publik.

Mereka yang masuk dalam struktur OMO FOLU Net Sink 2030 adalah Andy Budiman sebagai Dewan Penasihat Ahli, Endika Fitra Wijaya sebagai staf Kesekretariatan Bidang Pengelolaan Hutan Lestari, Sigit Widodo sebagai anggota Bidang Peningkatan Cadangan Karbon.

Kemudian ada Furqan Amini Chaniago sebagai anggota Bidang Konservasi, dan Suci Mayang Sari sebagai anggota Bidang Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas.

Baca Juga: Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi

Karena rawan terhadap konflik kepentingan dengan. Yenti mendesak Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi keterlibatan para kader PSI itu.

“Kementerian Kehutanan perlu menerapkan transparansi dalam proses rekrutmen atau pengisian struktur OMO FOLU Net Sink. Itu sangat penting agar tidak ada kegaduhan di publik,” kata Yenti pada Selasa, 11 Maret 2025.

Raja Juli yang penerbitan SK Menhut Nomor 32/2025 telah melanggar prinsip efisiensi anggaran yang sedang dikampanyekan Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah yang Sudah Ditetapkan BAZNAS RI

Meski tidak menggunakan APBN, pembiayaan hijau  dari negara mitra biasanya berupa obligasi hijau, kemitraan publik-swasta, dan blended finance. Tentu sebagian statusnya adalah utang.

 

Halaman:

Tags

Terkini