KONTEKS.CO.ID - Geger Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman temukan isi minyak goreng Minyakita tak sesuai takaran.
Amran menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita melanggar saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 8 Maret 2025.
Dia menegaskan, hal itu merupakan pelanggaran serius.
"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," tegas Amran dalam keterangan resmi.
Adapun, tiga badan usaha yang memproduksi minyak tersebut yakni, PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.
Amran kembali menegaskan, praktik tersebut merugikan masyarakat. Kata dia, hal itu tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga: Pulangkan Ganda Korea, Rehan-Gloria Kunci Tiket Final Orleans Masters 2025
Dia lantas meminta perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," katanya.
Tak hanya volume yang tak sesuai, Amran juga menemukan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan ketetapan pemerintah.
Baca Juga: Unggah Foto Terakhir Mendiang Elsa Laksono di Puncak Carstensz Pyramid, Ini Janji Pihak Keluarga
Di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter. Namun, minyak tersebut justru dijual dengan harga Rp18.000 per liter.