Ada dugaan modus korupsi berupa manipulasi bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Hal ini membuat BBM jenis Pertamax yang beredar diduga kuat merupakan hasil oplosan dari BBM jenis Pertalite.
Seluruh tersangka membuat negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam waktu satu tahun. Dugaan korupsi terjadi 2018-2023.
Baca Juga: Menhan Serahkan 700 Unit Ransus Maung MV3 untuk TNI dan Polri, AD Dapat Paling Banyak
LBH Jakarta menilai, dengan adanya kejadian ini menunjukkan bahwa negara telah gagal melaksanakan tugasnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen, selain itu hal ini memperlihatkan adanya tata kelola BBM yang buruk.
Hal tersebut karena distribusi BBM non-subsidi dengan jenis Pertamax ternyata tidak terjamin kualitasnya.
Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak warga atas pemanfaatan energi berupa BBM yang layak, serta hak warga sebagai konsumen untuk mendapatkan standar kualitas BBM yang terjaga.
Baca Juga: Segini Besaran Aset Sritex yang Dikuasai Kurator Usai Dinyatakan Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan
Link formulir pengaduan dapat diakses di: