KONTEKS.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 526 pengaduan dari masyarakat korban Pertamax yang diduga dioplos dan terungkap dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang Pertamina.
Menurut Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, pendampingan kepada masyarakat dilakukan LBH Jakarta guna menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Pos pengaduan telah dibuka sejak Jumat, 28 Februari 2025, dan akan ditutup pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca Juga: Viral Anak Flexing Naik Jet Pribadi, DPR Desak Kapolri Tegur Keras Kapolda Kalsel
"Sekarang sudah 526 pengaduan yang masuk," katanya Fadhil melalui pesan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.
Disampaikan Fadhil, warga yang melapor diminta melampirkan bukti-bukti. Seperti kapan mulai menggunakan Pertamax, biaya yang dikeluarkan, juga dampak yang dialami akibat dugaan pertamax oplosan.
Dengan fakta yang disampaikn masyarakat, LBH Jakarta langsung melakuian pengawasan. Juga terkait dengan apa yang nanti diperlukan terkait kejadian tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Unggah Momen Buka Puasa Bersama Didit dan Titiek Soeharto
Saat ditanyakan apakah akan melakukan gugatan, Fadhil menyampaikn bahwa saat ini sedang dalam proses pengkajian.
Tentu harus menunggu sejumlah informasi lebih lanjut. Apakah nantinya akan gugatan warga negara atau citizen lawsuit dan atau gugatan perwakilan kelas atau class action.
Keduanya bisa dilakukan karena gugatan warga negara berkaitan dengan tata kelola atau kebijakan. Sementara class action terkait dengan kerugian yang dialami masyakarat.
Seperti diketahui, sejak Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, publik ikut diresahkan karena Pertamax oplosan.