KONTEKS.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko aduan permasalahan dan dampak yang dialami masyarakat dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Posko aduan terkait langsung dengan dugaan Pertamax oplosan dalam korupsi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada 2018-2023.
LBH Jakarta akan ikut menentukan langkah advokasi untuk masyarakat guna menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait melalui pos pengaduan yang telah dibuat.
Baca Juga: Korupsi Pertamina, Erick Thohir Bantah Kecolongan dan Tolak soal Oplosan Pertamax
Seperti diketahui, sejak Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, publik ikut diresahkan karena Pertamax oplosan.
Ada dugaan modus korupsi berupa manipulasi bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Hal ini membuat BBM jenis Pertamax yang beredar diduga kuat merupakan hasil oplosan dari BBM jenis Pertalite.
Baca Juga: Buka Puasa di MRT, Hanya Boleh Minum Air Mineral atau dalam Tumblr dan Kurma
Dengan modus ini, para tersangka membuat negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun dalam satu tahun.
Kejadian ini semakin memuakkan di tengah gencarnya upaya pemerintah untuk menekan BBM bersubsidi.
Bahkan, pada 2 Februari 2025, dalam forum Economic Outlook 2025, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada kemungkinan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dihapus pada 2027 agar pemerintah dapat menerapkan bahan bakar satu harga, sehingga dapat menghemat anggaran.
Baca Juga: Nonton Streaming The Witch Episode 5: Kebenaran Kutukan Penyihir pada Mi Jung