“Penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen dan ini akan terus dipelajari apakah ada keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Harli.
PT Orbit Terminal Merak Jadi Lokasi Pengoplosan
Pengoplosan minyak mentah RON 92 atau Pertamax dengan minyak kualitas rendah dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Perusahaan itu milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Baca Juga: Nikita Mirzani Santai, Reza Gladys Geram, Minta Polisi Jemput Paksa
Sementara tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) merupakan Direktur Utama di PT Orbit Terminal Merak.
Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan memiliki perusahaan tersebut secara bersama-sama.
Saat mengungkap dua tersangka baru. Kejaksaan Agung juga mengungkap peran Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Kerry adalah Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa. Dia adalah pihak yang mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi.
Dengan pengaturan yang dilakukan secara bersama-sama, negara justru harus membayar fee sebesar 13-15 persen.
Kerry juga yang menyediakan Storage PT Orbit Terminal Merak miliknya sebagai tempat blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
Sementara Gading Ramadhan adalah Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Ini Peran 9 Tersangka Korupsi Oplosan Pertamax di Pertamina
Dia bersama Dimas Werhaspati melakukan komunikasi dengan tersangka lain untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.