KONTEKS.CO.ID - Komisi XII DPR RI mendesak PT Pertamina Patra Niaga segera meluruskan isu yang yang menggemparkan publik soal pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKSM tahun 2018-2023.
Menurut Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, klarifikasi penting segera dilakukan untuk menegaskan tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat.
Tidak hanya melalui forum-forum rapat di DPR, keterangan pers perlu dilakukan PT Pertamina Patra Niaga untuk memberi penjelasan lebih komprehensif.
Baca Juga: Prabowo Malu Besar Bila Harus Maju 2029 Tapi Mengecewakan Rakyat
"Soal opini yang terbentuk dari penegak hukum soal rumusan atau formula dari Pertamax itu tolong dijelaskan," kata Ramson saat rapat dengar pendapat umum bersama PT Pertamina Patra Niaga di Gedung DPR RI, Rabu, 26 Februari 2025.
Ramson menambahkan, isu pengoplosan Pertamax yang terungkap dalam kasus korupsi harus dijelaskan kepada publik. Hal ini agar publik tidak merasa dibohongi.
“Supaya jangan menjadi opini negatif ke publik, nanti publik merasa dibohongi, bahaya juga ini,” katanya.
Baca Juga: Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Bakal All Out
Selain itu, Ramson memegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan kepentingan rakyat, termasuk dalam persoalan BBM.
Penting bagi PT Pertamina Patra Niaga bertindak cepat. Jangan sampai Presiden Prabowo turun tangan memberikan penjelasan kepada publik.
“Jangan sampai Bapak Presiden yang harus mengklarifikasi soal itu, langsung dari Pertamina yang mengklarifikasi, kebetulan itu bidangnya Pertamina Patra Niaga,” katanya.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Akan Tampil di Oscar 2025 Bersama Doja Cat dan RAYE, Catat Tanggalnya!
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.