nasional

Kerugian Korupsi Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Rp193,7 Triliun Setahun, Korupsi Sudah Lima Tahun

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:38 WIB
korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.



KONTEKS.CO.ID
- Dugaan praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT
Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKSM sudah berlangsung selama lima tahun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp193,7 triliun dan ini hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Menurut pemeriksaan awal, Burhanuddin menyampaikan bahwa praktik korupsi yang dimotori tujuh tersangka sudah dimulai tahun 2018 sampai 2023.

Baca Juga: Pesan Hasto Kristiyanto: Jaga Megawati Soekarnoputri dari yang Ingin Mengaduk-aduk PDIP

"Yang pasti Rp190 triliun itu satu tahun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin setelah menyampaikan materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada Selasa malam, 25 Februari 2025.

korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid

Pengusutan kasus ini terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pada Selasa malam, 25 Februari 2025, tim penyidik menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

"Yang pasti satu aja bocoran, ada kita geledah di rumahnya Muhammad Riza Chalid. Hari ini nanti Pak Kapus yang akan menyampaikan itu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pertalite Diduga Dioplos Jadi Pertamax, Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi ke Pertamina

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, penggeledahan dilakukan di dua tempat di wilayah Jakarta Selatan. Sementara penggeledahan ketiga dilakukan tadi di tujuh tempat berbeda.

Penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen, laptop dan juga telepon genggam. Kemudian ada 20 lembar mata uang pecahan SGD 1.000, 200 lembar mata uang pecahan USD 100 dan 4.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta.

"Penggeledahan ini akan terus berkembang dan seperti yang kami sudah sampaikan direktur penyidikan tadi penggeledahan sedang dilakukan saat ini untuk penggeledahan yang keempat kalinya tentu di tempat yang berbeda," kata Harli.

Baca Juga: Pertamina Bantah Kejagung, Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi dan Tak Ada Oplosan

 

Halaman:

Tags

Terkini