KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyelesaikan pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
Seluruh putusan dibacakan sepanjang Senin, 24 Februari 2025, mulai pagi hingga tengah malam jelang pergantian hari di Gedung MK, Jakarta.
Dari 40 perkara itu MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.
Dengan demikian MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kepala Daerah 2024 sebanyak 310 permohonan.
Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya memerintahkan KPU di daerah bersangkutan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Kemudian 1 putusan memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yaitu Kabupaten Puncak Jaya.
Berikutnya 1 putusan yang dikabulkan adalah diadakan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.
Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Ulang di Boven Digoel
Pilkada Ulang di 24 Daerah
Berikut adalah daftar KPU daerah yang harus menggelar PSU atau Pilkada Ulang:
Kab. Pasaman
Kab. Mahakam Ulu
Kab. Boven Digoel
Kab. Barito Utara
Kab. Tasikmalaya