KONTEKS.CO.ID - Tak semua produk kosmetik yang viral di media sosial memang benar bermanfaat, bahkan bisa jadi berbahaya. BPOM baru saja menarik 91 produk kosmetik ilegal berbahaya dari pasaran.
Fatalnya, kebanyakan produk kosmetik berbahaya itu viral di tengah masyarakat.
BPOM kian memperketat pengawasannya terhadap peredaran kosmetik ilegal. Terutama produk yang viral di media online.
Baca Juga: Danantara Kekuatan Masa Depan Nusantara, Harapan Besar Rakyat
Pengetatan pengawasan tersebut dilakukan serentak di seluruh Tanah Air pada 10—18 Februari 2025. Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menargetkan pemberantasan kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya.
Hasilnya, petugas menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar.
"Jumlah ini meningkat drastis lebih dari 10 kali lipat ketimbang pengawasan tahun 2024," sebut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengutip Senin 24 Februari 2025.
Baca Juga: Truk Muatan Hebel Tabrak Flyover Pancoran, Petugas Damkar Kesulitan Evakuasi Korban Jiwa
Taruna Ikrar menjelaskan, dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran itu melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Temuan ini terdiri dari 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya.
Termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi. Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60%) yang viral di online.
Baca Juga: Danantara Diluncurkan Hari Ini, Berikut Tiga Pejabat Bakal Dilantik Prabowo
Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan.
“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal," paparnya.
Pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang. Ini mengindikasikan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja. ***