Nasional

Lontarkan RJ Mario Cs, Pakar Hukum: Kajati DKI Kurang Piknik


KONTEKS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan kalau kasus penganiayaan oleh Mario Cs terhadap David Ozora tidak mungkin diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

Disampaikan Abdul, kepastian ini dapat dilihat karena pihak keluarga korban telah menolak RJ dalam kasus tersebut. Karena itu, keadilan restoratif tidak mungkin dapat dilakukan.

Soal adanya kemungkinan restorative justice oleh Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, menurut Abdul tidak bisa begitu saja disampaikan. Apalagi Reda belum memastikan hal ini kepada keluarga korban. Karena itu, Abdul menyindir kalau Reda Manthovani kurang piknik.

BACA JUGA:   Ada Isu Pelecehan, Pengacara AG Segera Temui KPAI

“Kajatinya kurang piknik. Kasus penganiayaan ini tidak mungkin direstoratif justice kan, karena keluarga korban tetap kukuh menyelesaikan pidananya dan ini harus dihormati,” kata Abdul pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Reda Manthovani, kata Abdul, seharusnya mengetahui bahwa RJ dapat dilaksanakan jika ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun penjara. Padahal, dalam kasus yang menjerat Mario Cs, pasal yang diterapkan adalaha Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Sedangkan dalam kasus ini ancamanya 12 tahun, di situ kurang pikniknya. Padahal Pasalnya 355 ayat 1 KUHP,” kata Abdul.

BACA JUGA:   Netizen Sorot Kos Mewah Milik Mario Dandy di Blok M

Lebih lanjut, Abdul menyampaikan kalau proses hukum tetap bisa dilakukan terhadap tersangka dengan status anak, atau perempuan berinisial AG. “Untuk AG kan ada peradilan anak,” ujar Abdul.

Sementara terhadap AG, restorative justice hanya dapat dilakukan kaitannya dengan dampak atau kerugian yang ditumbulkan oleh perbuatannya. Akan tetapi, proses hukum harus tetap berjalan supaya terdapat efek jera kepada pelaku.

Terlebih AG sendiri juga dijerat dengan Pasal 355 KUHP. Dalam kasus ini, AG didakwa ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, ataupun sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan tersebut.

BACA JUGA:   Hotman Paris: Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Benar Sadis

“Kerugian yang bisa didamaikan atau direstoratifkan,” katanya. “(Proses hukum harus tetap dijalankan) Ya supaya ada penjeraan,”katanya lagi.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Eko Priliawito

    Sudah menjalani profesi jurnalis selama 15 tahun. Reporter di Harian Lampu Merah, video jurnalis di global tv. Selama 13 tahun terakhir menjadi jurnalis di media online VIVA.

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi