KONTEKS.CO.ID – Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono meminta seluruh jajaran Bawaslu daerah bekerja lebih cepat dan tepat dalam menyusun keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia meminta pada 29 Mei 2024 seluruh berkas sudah tersampaikan kepada MK.
Dia mengatakan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI akan mendampingi proses penulisan keterangan tertulis.
Sehingga, jika majelis MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu semuanya dapat tersampaikan dengan benar dan jelas sesuai fakta.
“Yang penting disiapkan alat bukti sampaikan keterangan tertulis, jangan sembarangan,” tegasnya dalam keteranga tertulisnya mengutip pada Jumat, 26 April 2024.
“Termohon itu ada KPU nanti Bawaslu memberikan keterangan benar atau tidak peristiwa yang terjadi saat di TPS,” tambahnya.
Totok juga meminta agar divisi lainnya dapat membantu dan membagi tugas.
Salah satunya dia meminta divisi lain dapat menyiapkan alat bukti yang masih dalam proses pengumpulan.
“Divisi hukum harus mampu menguasai masalah, terlebih Bawaslu Provinsi harus tahu kejadian dan peristiwa di Kabupaten/Kota, distrik, desa atau wilayah yang bermasalah,” ucap dia.
Totok meminta 29 Mei 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah membawa seluruh berkas untuk diserahkan ke MK.
Jika ada kendala transportasi, dia meminta agar berbagai cara dilakukan seperti difoto atau discan agar bisa dikirimkan ke Jakarta untuk diberikan ke MK.
“Ayo kita masih punya kesempatan melakukan yang terbaik saat memberikan keterangan. Ayo bekerja sungguh-sungguh saya minta semua gotong royong kerja saling bantu yang lain,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"