KONTEKS.CO.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebijakan khusus agar perolehen suara PPP dikonversi menjadi kursi di DPR RI.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam sidang sengketa Pileg nomor registrasi 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, 3 Mei 2024.
“Bahwa oleh karena itu, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil agar memberikan kebijakan khusus kepada Pemohon yaitu memerintahkan Termohon (KPU) untuk mengonversi perolehan suara sah dapil anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5,8 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI,” katanya.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 atau Pileg 2024 sanagt tidak memberikan keadilan bagi PPP. Sehingga menyebabkan partai berlambang Ka’bah itu tidak lolos Parlemen.
“Hal demikian telah jelas mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” ujarnya.
PPP diketahui gagal melaju ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas Parlemen sebesar 4 persen. PPP pada Pileg 2024 hanya memperoleh 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen.
Sementara itu memenuhi syarat ambang batas Parlemen PPP harus memperoleh 6.071.865. Sehingga, PPP kurang 193.088 suara untuk bisa lolos Parlemen.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"