Nasional

Mahfud MD Pertanyakan Tawaran Restorative Justice Kajati DKI di Kasus Mario Cs


KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempertanyakan Kajati DKI Reda Manthovani yang mengeluarkan wacana restorative justice (RJ) untuk kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy cs terhadap David Ozora.

Kajati DKI mengatakan lebih lanjut, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung dari keluarga David. Tapi pernyataan itu membuat geger dan memunculkan reaksi publik.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Kantongi Nama Kepala BNPT Pengganti Boy Rafli

“Ini berita yang salah, atau Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?” kata Mahfud di akun twitter @mohmahfudmd yang dikutip Sabtu, 18 Maret 2023.

Mahfud menjelaskan, di dunia hukum tidak semua kasus bisa menggunakan restorative justice (RJ). Meski diketahui dalam masalah ini ada seorang anak yang ikut menjadi pelakunya.

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh,” ujarnya.

BACA JUGA:   Awas, Ada Penggalangan Dana Palsu untuk David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Dandi terhadap David adalah tindak pidana berat

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” katanya.

Sebelumnya, Kajati DKI Reda Manthovani menyinggung keadilan restoratif untuk kasus Mario Dandy terhadap korban David. Namun keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak sangat tergantung dari keluarga korban.

Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” jelas Reda kepada wartawan.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi