KONTEKS.CO.ID – Muhamad Mardiono sah menjadi Plt Ketua Umum PPP, melalui Mukernas di Banten. Wakil Ketua Umum PPP mengungkapkan dengan posisi sebagai Plt Ketua Umum maka Mardiono harus melepas jabatannya sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Itu semua sudah ada di undang undang Watimpres, dalam enam bulan. Itu ada aturannya jadi kita ikuti saja,” kata Arsul di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Mengenai apakah Suharso Manoarfa juga akan direshufle dari jabatan Menteri PPN/ Kepala Bapenas di Kabinet Indonesia Maju, Arsul menyerahkan semua kepada Presiden Jokowi.
“Kami pokoknya kalau urusan kabinet itu semua adalah wewenangnya presiden, kita gak ikut ikutan tak ingin membahas. Karena kami sadar betul misalnya kita ingin mengusulkan ganti, kalau presidennya gak mau juga gak akan terjadi,” ungkapnya.
“Kita mau mengusulkan jangan diganti, tapi kalo presidennya pingin mengganti juga, akan terganti. Ya itu begitu saja,” tambahnya.
Namun menurut Wakil Ketua MPR ini Suharso bisa mengisi jabatan yang ditinggalkan Mardiono sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
“Tentu ya pak Mardiono itu nanti kan tidak lagi menjadi ketua Majelis Pertimbangan, siapa yang nanti akan kita sepakati untuk menjadi ketua Majelis Pertimbangan belum tau. Bahkan barangkali pak Harso bisa jadi. Tapi itu kan nanti musyawarah dulu,” katanya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"