KONTEKS.CO.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar suaranya yang hilang di Kabupaten Paniai dan Dogiyai dikembalikan caleg PDI Perjuangan (PDIP).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PPP, Akhmad Leksono dalam sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengutip pada Selasa, 30 April 2024.
“Yang kedua adalah terkait pengembalian suara di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai yang kami nilai cukup signifikan dengan bukti-bukti yang telah kami serahkan Yang Mulia. Sehingga kami ajukan,” katanya.
Caleg PDIP yang dimaksud yakni Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun. Dalam dokumen permohonannya, suara caleg PPP, Albertus Keiya pindah ke Komarudin.
“Perlu kami luruskan terkait dengan PDIP, kami di posisi pengembalian suara di DPR RI Yang Mulia,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, awalnya perolehan suara Albertus Keiya sebanyak 95.714, setelah rekapitulasi penghitungan suara berkurang menjadi 32.636.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, PPP dinyatakan tidak lolos Parlemen karena suaranya kurang dari PT 4 persen. PPP kurang 193.088 suara untuk bisa lolos PT 4 persen.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"