KONTEKS.CO.ID – Putusan PTUN Jakarta terkait gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan majelis hakim bacakan hari ini, Kamis 10 Oktober 2024.
Gugatan yang termaksud terkait putusan KPU yang menerima putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. Pukul 13.00 WIB sampai selesai,” terlihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.
Sayangnya situs SIPP PTUN Jakarta tak memberikan informasi terkait nama-nama majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang DPP PDIP ajukan itu.
Sekadar informasi, proses sidang telah berlangsung selama 4 (empat) bulan lebih. Sidang pertamanya sendiri pada Kamis 30 Mei 2024 lalu.
Putusan PTUN Jakarta nantinya terpercaya akan menentukan nasib Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai capres dan cawapres terpilih.
Sebab, salah satu gugatan yang PDIP ajukan ialah memerintahkan tergugat. Yakni KPU, untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan wapres terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian tertulis pada gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Prof Gayus Lumbuun, menegaskan, gugatan ini bukan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang telah tertetapkan di Mahkamah Konstitusi. Namun menggugat perbuatan melawan hukum yang KPU lakukan.
Ia mengungkapkan, esensi gugatan sebenarnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik atau tidak pasangan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, sambung dia, PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik. “Pertimbangan bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” katanya di PTUN Jakarta Timur, pada 2 Mei 2024. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"