KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyindangkan gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Akbar mengatakan, suara PPP di daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Banten II, dan Banten III hilang.
“Perolehan suara pemohon pada Dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara,” katanya dalam sidang sengketa Pileg di Gedung, Senin, 29 April 2024.
Pada Dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara. Kemudian pada Dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.
Dia mengatakan, pada proses rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional suara PPP yang hilang dan pindah ke Partai Garuda belum dilakukan oleh KPU RI selaku Termohon.
Sehingga, akibatnya perolehan suara PPP di tingkat nasional tidak memenuhi syarat ambang batas Parlemen sebesar 4 persen.
“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional,” tandasnya.
Suara PPP Pindak ke Partai Garuda
Dia mengatakan, persandingan perolehan suara Pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan versi penghitungan Pemohon dengan versi Termohon.
“Khususnya pada Dapil-dapil yang tersebar pada 35 Dapil dan di 19 Provinsi, bahwa salah satu Dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III,” katanya dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Senin, 29 April 2024.
Dia mengungkapkan, ribuan suara PPP hilang di tiga Dapil tersebut. Suara yang hilang diketahui pindah ke Partai Garuda.
“Bahwa pada daerah pemilhan Banten I, Banten II, Banten III, Provinsi Bante di atas, masing masing terjadi perpindahan suara Pemohon PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5 ribu suara di Dapil Banten I, sebanyak 5.450 suara pada Dapil Banten II, sebanyak 8.950 pada Dapil Banten III,” bebernya.
“Diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon. Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, bertambah secara tidak sah 5.504, 103 suara di Dapil Banten III, bertambah secara tidak sah 8253 suara,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"