KONTEKS.CO.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyiapkan beberapa alat bukti dalam sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jubir Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, Imam Priyono mengatakan, bukti tersebut sebelumnya sudah dilakukan verifikasi oleh tim internal PPP.
“Yang bisa saya sampaikan persiapan sudah cukup matang dilakukan, di antaranya pengumpulan bukti-bukti yang telah diverifikasi oleh tim,” katanya kepada wartawan, Senin, 29 April 2024.
Dia mengatakan, bukti tersebut juga dilakukan pengecekan langsung oleh Mardiono.
Selain itu, Mardiono selalu memberikan arahan kepada tim hukum dan tim support jelang sidang sengketa Pileg di MK.
“Pada beberapa kesempatan, beliau (Mardiono) juga turun langsung dan memberikan arahan-arahan kepada tim hukum dan tim support yang intensif bekerja beberapa waktu terakhir,” jelasnya.
Diketahui, PPP mengajukan gugatan ke MK sebanyak 24 perkara. Jumlah ini terbanyak dari partai politik peserta Pemilu lainnya yang menggugat hasil Pileg ke MK.
MK Mulai Sidangkan Gugatan PPP
MK menyidangkan gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan PPP.
Kuasa hukum PPP, Irfan Maulana Muharam mengklaim, suara PPP untuk Pileg DPR RI di Dapil Jatim pindah ke Partai Garuda.
Dia menjelaskan, perolehan suara PPP sebanyak 21 ribu pindah ke Partai Garuda ketika dilakukan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang.
Dia menjelaskan, perpindahan suara PPP ke Partai Garuda terjadi di Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII.
“Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur I, Jatim IV, Jatim VI, Jatim VIII, Provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda,” katanya di sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Senin, 29 April 2024.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, PPP dinyatakan tidak lolos Parlemen karena suaranya kurang dari PT 4 persen. PPP kurang 193.088 suara untuk bisa lolos PT 4 persen.
Dia menyatakan, penghitungan yang dilakukan KPU selaku Termohon berbeda dengan hasil penghitungan PPP.
“Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional,” jelasnya.
Suara PPP Hilang
Sementara itu, Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Akbar mengatakan, suara PPP di (Dapil) Banten I, Banten II, dan Banten III hilang.
“Perolehan suara pemohon pada Dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara,” katanya dalam sidang sengketa Pileg di Gedung, Senin, 29 April 2024.
Pada Dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara. Kemudian pada Dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.
Dia mengatakan, pada proses rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional suara PPP yang hilang dan pindah ke Partai Garuda belum dilakukan oleh KPU RI selaku Termohon.
Sehingga, akibatnya perolehan suara PPP di tingkat nasional tidak memenuhi syarat ambang batas Parlemen sebesar 4 persen.
“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"