KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan gugatan sengketa pemilihan legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Gugatan PPP teregister nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024.
Kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Azhar mengatakan, ada sebanyak 36 ribu saura PPP di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) pindah ke Partai Garuda.
Perpindahan suara PPP ke Partai Garuda itu terjadi di Dapil Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, dan Jabar XI.
“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” katanya dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Selasa, 30 April 2024.
Dia mengatakan, penghitungan suara yang dilakukan KPU secara berjenjang berbeda dengan PPP. Dia mengungkapkan, perbadaan itu terjadi di 35 Dapil di 19 Provinsi di Indonesia.
“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan Nomor 360 tahun 2024,” katanya.
Dia berharap MK dapat mengabulkan Permohonan PPP dan menetapkan perolehan suara sebagaimana versi Pemohon.
“Alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan peroleh suara yang bernar versi Pemohon,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"