KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI fraksi PPP Arsul Sani meminta KPU dan parpol yang mencalonkan bacalegnya untuk terbuka dengan mengumunkan ke publik. Dan itu sudab ada kentetuannya dalam UU.
“Soal caleg DPR/DPD-RI dan DPRD Propinsi dan Kab/Kota itu kan sudah ‘clear’ dengan Putusan MK yang menetapkan bahwa hak politik mereka hanya hilang untuk waktu 5 tahun,” ujar Arsul dikutip, Minggu 27 Agustus 2023.
Lebih jauh Arsul mengatakan, dalam ketentuan UU Pemilu, termuat bahwa bakal calon harus mengungkapkan status masa lalunya jika pernah terjerat kasus korupsi. Menurutnya, KPU juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan calon eks koruptor itu.
“Jadi apa yang diminta oleh ICW agar KPU itu mengumumkan adalah hal yang memang juga dimungkinkan oleh UU,” tutur dia.
Partai politik pun juga tidak keberatan jika nama calon eks korutor itu dibuka. Asalkan, menurutnya, pengumuman dilakukan secara proporsional.
“Saya kira bagi partai-partai politik yang mencalonkan mereka juga tidak ada masalah jika KPU membuat pengumuman itu sepanjang proporsional saja,” jelasnya.
“Selanjutnya ya kita serahkan kepada masyarakat pemilihlah untuk menentukan apakah akan tetap memilih mereka atau tidak,” kata Arsul.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan eks narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR-DPD RI.
ICW membeberkan ada 15 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8).
ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"