KONTEKS.CO.ID – Rencana Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan puluhan ribu NIK KTP warga mendapat kritik dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut penilaian Ahok, rencana penonaktifan NIK KTP warga itu tidak penting. Bahkan, dapat merepotkan warga Jakarta.
Ahok berpendapat, rencana penonaktifan NIK KTP warga akan berimbas ke hal-hal lainnya.
“Contoh, Anda ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan, setahun, masa Anda harus kehilangan KTP Anda di Jakarta,” kritik Ahok dalam tayangan video di YouTube Panggil Saya BTP, mengutip Jumat, 3 Mei 2024.
“Betapa repotnya Anda harus mengurus semua, bank, segala hal hanya karena kamu sempat kerja,” imbuh Ahok.
Saat ini, kata Ahok yang penting bagaimana warga memiliki rumah. Sebab, jika sudah punya rumah dan sudah tidak tinggal di Jakarta, orang tersebut harus pindah.
“Tapi kalau saya ada rumah dua, ya nggak bisa, orang harus milih. Bayangin nanti sertifikat rumah di Jakarta atas nama siapa, gantinya gimana, jualnya gimana, terus mobil yang saya beli gimana, hanya gara-gara saya kerja di luar kota,” terangnya.
Menurut anggapan Ahok, kebijakan penonaktifan NIK KTP itu tidak penting.
“Jadi jangan merepotkan orang lah. Sama kayak dulu orang tanya saya, kenapa tidak ganti nama jalan? Kalau saya ganti nama jalan repot banget, orang musti ganti cap, surat, itu menambah biaya, menipiskan kantong orang Jakarta,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebut akan menonaktifkan 92.493 NIK KTP warga DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan penonaktifan KTP warga tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi, minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri. Karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” ujar Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin pada Rabu, 17 April 2024.
Budi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 ribu NIK untuk memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
“Minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu,” ucapnya.
Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan 81.300 KTP atau NIK warga yang meninggal dunia.
Kemudian 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) yang berbeda.
Untuk itu, Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penonaktifan NIK.
Layanan itu akan membantu warga melakukan penyesuaian ulang data kependudukan. Tujuannya, agar NIK warga terdampak kembali aktif 1×24 jam.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"