KONTEKS.CO.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 9-10 Mei 2024 mendatang.
Peniadaan ganjil genap itu terkait hari libur Kenaikan Yesus Kristus.
“Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan,” tulis keterangan akun Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.
Ketentuan peniadaan ganjil genap tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat No 855/2023, No 3/2023, No 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES),” tulisnya.
Dinas Perhubungan DKI mengimbau para pengendara mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"