• Senin, 22 Desember 2025

Kelas Rawat Inap Dihapus Mulai Juli 2025, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru di Sini

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 22:49 WIB
Pemerintah akan menghapus sistem layanan kelas pada BPJS Kesehatan. Ini memengaruhi iuran yang peserta harus bayar.  (X.com BPJS Kesehatan)
Pemerintah akan menghapus sistem layanan kelas pada BPJS Kesehatan. Ini memengaruhi iuran yang peserta harus bayar. (X.com BPJS Kesehatan)



KONTEKS.CO.ID - Layanan BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas 1, 2 dan 3 bakal pemerintah per Bulan Juli 2025.

Sistem layanan kelas nantinya akan tergantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seiring pemberlakuannya, pemerintah akan memberlakukan sistem menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Perubahan sistem layanan kelas 1, 2, dan 3 teramanahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Petaturan ini merevisi aturan sebelumnya.

Baca Juga: Intip Spek DOOGEE S119 4G, Smartphone Rugged Tangguh di 2025

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.

Walaupun sistem mulai berlaku pada Juli  2025, hingga sekarang berapa besaran iuran baru belum pemerintah umumkan.

Dalam Perpres tersebut, mantan Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.

Baca Juga: Kenapa Warna Merah Begitu Penting Saat Perayaan Imlek? Ini Alasannya!

Pemerintah Sebut Besaran Iuran Lama Masih Berlaku

Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
  3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU): Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah); Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan;
    Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan, penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik. Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.

Baca Juga: Preview Real Valladolid Vs Real Madrid: Ujian Berat bagi Tuan Rumah

Harapan Pemerintah Melalui Sistem KRIS

Pemerintah berharap penerapan sistem KRIS dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas. Dengan begitu, seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Sambangi Lokasi Kebakaran Los Angeles, Trump dan Newsom Berdamai?

KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.
2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).
3. Peserta PBPU:
Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).
Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan.

Baca Juga: Diduga Jadi Biang Kerok Tragedi Jeju Air, Pemerintah Korea Selatan Akan Bongkar Struktur Beton di Bandara Muan

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

Dampak Penghapusan Kelas BPJS

Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.

Namun, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.

Baca Juga: Publik Istora Sempat Tegang, Fajar-Rian Sukses ke Final Indonesia Masters 2025

Pemerintah optimistis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X