KONTEKS.CO.ID - Viral melalui media sosial terakti pegawai BPJS Kesehatan mengakui mendapatkan asuransi kesehatan swasta dari kantornya karena layanan yang diberikan jauh lebih cepat.
Merespons pemberitaan yang viral tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa layanan dari pihak swasta adalah tambahan yang bisa dipilih oleh karyawan.
Menurut Rizzky, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.
Baca Juga: 9 dari 18 Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Disanksi Demosi Hingga Pemecatan, Ini Daftarnya
Karena itu, karyawan dapat memakai layanan tersebut bila sakit. Namun BPJS Kesehatan mempersilakan kepada karyawan bila ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta. Tapi iuran penambahan harus ditanggung sendiri oleh karyawan.***
“(Difasilitasi BPJS Kesehatan) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujar Rizzky Anugerah
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang karyawan BPJS mengakui kalau dirinya mendapatkan asuransi kesehatan dari pihak swasta. Hal ini karena pelayanannya lebih cepat ketimbang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Heboh! Virus HMPV Muncul di Indonesia dan Terjadi Pada Anak
Postingan ini pertama kali dibagikan oleh dokter, drg. Mirza di akun Instagramnya. Diunggah soal pengakuan seorang diduga pegawai BPJS Kesehatan yang menuliskan di media sosialnya. Asuransi dari swasta diberikan lantaran pelayanan BPJS yang lambat.
Artikel Terkait
Wajib Tahu Berapa Kali Bisa Berobat Pakai BPJS dalam Sebulan, Cek Jawabannya di Sini!
Mulai 1 Juli 2024, Syarat Membuat SIM Bertambah: Peserta BPJS Kesehatan Aktif
KPK Usut Dugaan Klaim Fiktif 3 RS ke BPJS
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta
Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta