• Minggu, 21 Desember 2025

Hore, Mendagri Resmi Tetapkan Tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 19:32 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengumumkan secara resmi tanggal 27 November hari libur nasional. Foto: kemendagri
Mendagri Tito Karnavian mengumumkan secara resmi tanggal 27 November hari libur nasional. Foto: kemendagri

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Tanggal ini adalah hari pelaksanaan pencoblosan pada hajatan Pemilihan Kepala (Pilkada) Serentak 2024.

Ketetapan tanggal 27 November hari libur nasional baru saja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian umumkan secara resmi.

Mendagri mengutarakan, penetapan hari libur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemutusan suara pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

Presiden Prabowo Subianto sudah menekennya pada 21 November 2024. "Kami ingin sampaikan satu pengumuman resmi yakni adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," katanya di Gedung Kemenko PMK, Jumat 22 November 2024.

Ia menjelaskan, dasar penetapan libur ini ialah guna memberikan hak pilih warga dengan adanya peliburan nasional.

Alasan kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah terevisi oleh UU No 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang terliburkan.

"KPU sudah menetapkan PKPU, pilkada serentak ini berlangsung pada 27 November dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Jadi konsekuensinya pemerintah liburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada,” ucapnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X