• Senin, 22 Desember 2025

Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 09:46 WIB
BPOM perintahkan Roti Okko ditarik dari pasaran karena mengandung natrium dehidroasetat (Pixabay)
BPOM perintahkan Roti Okko ditarik dari pasaran karena mengandung natrium dehidroasetat (Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran.

Sebabnya, BPOM menemukan unsur natrium dehidroasetat di Roti Okko yang merupakan bahan tambahan pangan di produk tersebut.

BPOM menyebut, kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel Roti Okko.

Sebagai informasi, Roti Okko diproduksi PT Abadi Rasa Food yang berpusat di Bandung, Jawa Barat.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis keterangan resmi BPOM.

Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

BPOM menemukan produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat)," tulis BMKG.

"Yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," katanya.

Peraturan BPOM Makanan No 17/2022, menyebut, natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X