• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Tindakan Asusila Lagi, Hasyim Asy’ari Diminta Diberhentikan dari KPU

Photo Author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 13:29 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menemui awak media di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menemui awak media di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Sidang etik perdana dengan teradu Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam dugaan pelanggaran etik dan tindak asusila telah digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu, 22 Mei 2024. 

Pokok berkara sidang adalah dugaan relasi kuasa atau peyalahgunaan wewenang penyelenggara negara terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Belanda digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (22/5/2024). Hasyim dan korban, yaitu anggota PPLN Belanda, terlihat hadir langsung dalam sidang yang sampai sekarang masih berlangsung itu. 

Selain dihadiri oleh Hasyim Asy’ari, sidan juga dihadiri pelapor yang merupakan seorang wanita anggota PPLN Belanda. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayat juga dihadirkan sebaga saksi hali dalam sidang ini.

Atas permintaan pengadu, sidang dugaan asusila oleh Hasyim Asy’ari akhirnya digelar secara tutup. Pengadu, teradu dan mereka yang berkepentingan yang dapat mengikuti jalannya persidangan.

DKPP Harus Lihat Bukti


Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memeriksa dan melihat bukti-bukti yang telah diajukan. 

Bukti tersebut menunjukkan bahwa ada usaha kuat dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari, secara sistematis dengan menggunakan jabatannya. Selain itu juga memberikan informasi yang tidak benar tentang dirinya.  

”Tujuannya adalah agar anggota PPLN tersebut mau membina hubungan pribadi untuk memuaskan hasrat dan syahwat pribadinya,” kata Aristo.

Aristo mengapresiasi DKPP yang telah memproses kasus itu dengan cepat. Padahal banyak aduan dugaan pelanggaran etik lainnya. 

Selain itu, upaya DKPP memanggil pihak-pihak lain yang ada di dalam aduan untuk menggali fakta lebih lanjut juga patut diapresiasi.

Karena itu, DKPP diharapkan dapat memutuskan sengketa ini dengan paradigma keberpihakan bagi korban. 

Dengan banyaknya kasus Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikenai sanksi diberhentikan sebagai ketua atau anggota KPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X