• Senin, 22 Desember 2025

PPP Terima Putusan MK yang Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 18:38 WIB
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek. Foto: Dok.DPP PPP
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek. Foto: Dok.DPP PPP

KONTEKS.CO.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, PPP sangat menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

"PPP menghormati hasil PHPU Pilpres karena keputusan MK merupakan final dan terakhir," katanya kepada wartawan, Senin, 22 April 2024.

PPP juga mengucapkan selama kepada pasangan presiden dan wakil terpilih 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran," ujarnya.

PPP juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam membangun bangsa Indonesia di masa mendatang setelah pergantian kekuasaan.

"Saatnya semua elemen bangsa Indonesia bersatu untuk membangun negeri dengan semangat persatuan dan kesatuan," katanya.

Awiek menuturkan, Pemilu maupun Pilpres merupakan instrumen yang tujuan utamanya untuk mensejahterakan rakyat.

"Kontestasi politik lima tahunan merupakan instrumen demokrasi yang tujuan utamanya untuk kesejahteraan rakyat," jelasnya.

"Karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X