• Senin, 22 Desember 2025

Soal Pencalonan Prabowo-Gibran, MK: Tidak Ada Satupun yang Keberatan

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 11:04 WIB
Hakim MK, Arief Hidayat di Sidang Sengketa Pilpres. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK, Arief Hidayat di Sidang Sengketa Pilpres. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi

KONTEKS.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti penetapan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, pada saat penetapan Prabowo-Gibran sebagaui pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak ada yang melayangkan protes.

Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Di sisi lain, Pemohon juga tidak ada yang memprotes pencalonan pasangan tersebut.

"Setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," katanya.

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pimpinan KPU RI karena meloloskan pencalonan Prabowo-Gibran juga menjadi sorotan Hakim MK.

Kata MK, DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,

"Bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2," katanya.

Sah atau tidaknya penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon telah menjadi pertimbangan Mahkamah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X