• Senin, 22 Desember 2025

Ganjar-Mahfud Tiba di MK, Percayakan Putusan ke Para Hakim

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 09:03 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud usai mengikuti sidang dalam membacakan isi permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Tim Hukum Ganjar-Mahfud usai mengikuti sidang dalam membacakan isi permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tiba di Gedung Mahkamah Konstiusi (MK).

Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama tim kuasa hukumnya tiba sekitar pukul 08.10 WIB.

Terpantau juga terlihat ada beberapa tim uasa hukum juga mendampingi Ganjar-Mahfud untuk mendentgarkan putusan sengketa Pilpres 2024.

Terlihat Ganjar didampingi Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Ganjar menyampaikan bahwa kehadirannya bersama Mahfud MD untuk mendengarkan langsung putusan MK.

"Hari ini saya dan pak Mahfud datang dengarkan putusan," katanya kepada wartawan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Ganjar mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh hakim MK yang akan memutus sengketa Pilpres ini.

"Kita harus percayakan pada mereka. Kita nggak akan bicarakan materi karena semua keputusan ada di mereka," ujarnya.

Pembacaan putusan PHPU Calon Preisiden dan Wakil Presiden 2024 akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

MK juga telah mengundang para Pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranoow-Mahfud MD untuk menghadiri pembacaraan putusan.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X