• Senin, 22 Desember 2025

Megawati Ajukan Amicus Curiae, PAN: Kita Tidak Bisa Mengintervensi

Photo Author
- Rabu, 17 April 2024 | 18:20 WIB
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam acara acara Isra Mi'raj dan tasyakuran Zayerd Award 2024 oleh PBNU dan PP Muhammadiyah di aula Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu 11 Februari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam acara acara Isra Mi'raj dan tasyakuran Zayerd Award 2024 oleh PBNU dan PP Muhammadiyah di aula Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu 11 Februari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Ketua DPP PAN, Saleh Daulay mengatakan, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae, apalagi sekelas ketua umum partai politik.

Namun, kata Saleh, yang dapat memberikan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umm (PHPU) adalah para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya," katanya kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

[irp posts="265032" ]

Saleh menyebut, MK juga sudah memanggil empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres.

Awalnya, permintaan pemanggilan menteri itu diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait dengan permasalahan bantuan sosial (bansos).

"Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," katanya.

[irp posts="264722" ]

Saleh menyakini, amicus curiae yang diajukan Megawati sudah ditampung para hakim MK.

Saleh mengatakan, seluruh pendapat juga menjadi pertimbangan hakim MK untuk mengambil keputusan.

"Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Ibu Megawati masih diperlukan sebagai amicus curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X