• Senin, 22 Desember 2025

Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK soal Sengketa Pilpres 2024

Photo Author
- Selasa, 16 April 2024 | 18:47 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo (foto: Doc DPP PDIP)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo (foto: Doc DPP PDIP)

KONTEKS.CO.ID - Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Salah satu pemohon dalam sengketa tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Menurut Hasto, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK.

Dengan harapan keputusan yang MK ambil akan memberikan keadilan bagi bangsa dan negara.

Surat tersebut akan Perwakilan MK serahkan kepada Ketua MK, Suhartoyo.

Apa Itu Amicus Curiae?


Amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti 'sahabat pengadilan'.

Adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Biasanya, amicus curiae mereka ajukan dalam kasus banding atau dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Seperti halnya masalah sosial atau kebebasan sipil yang hasil putusannya akan berdampak luas pada masyarakat.

Praktik amicus curiae umumnya ada dalam negara-negara dengan sistem hukum common law.

Meskipun juga bisa kita temukan dalam negara-negara dengan sistem civil law seperti Indonesia.

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 Ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus curiae seringkali diajukan dalam pengadilan terkait kasus publik yang memiliki dampak luas, seperti kasus hak-hak sipil.

Pihak yang mengajukan amicus curiae bisa berupa individu atau organisasi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang dalam persidangan.

Mereka berperan memberikan informasi kepada hakim berdasarkan penelitian mereka terkait perkara yang ada dalam persidangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silvia Trianasari

Tags

Terkini

X