• Senin, 22 Desember 2025

Alihkan Dukungan dari AMIN ke Prabowo, Miris Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tetap Jadi Tersangka KPK

Photo Author
- Selasa, 16 April 2024 | 14:15 WIB
Banyak pihak menduga pengalihan dukungan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada ajang capres-cawapres terkait kasus dugaan korupsi senillai Rp2,7 miliar. Tapi kini ia resmi menyandang status tersangka. Foto: SMA Taruna Nusantara
Banyak pihak menduga pengalihan dukungan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada ajang capres-cawapres terkait kasus dugaan korupsi senillai Rp2,7 miliar. Tapi kini ia resmi menyandang status tersangka. Foto: SMA Taruna Nusantara

KONTEKS.CO.ID - Bupati Sidoarjo tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Penetapan ini di luar dugaan. Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah menyeberang dari kubu pasangan capres-cawapres AMIN ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Banyak pihak menduga pengalihan dukungan capres-cawapres itu terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp2,7 miliar.

KPK sendiri sudah menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo pada Rabu 31 Januari 2024. Dan keesokan harinya Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mendeklarasikan diri sebagai pendukung capres-cawapres nomor urut 2.

Deklarasi besar-besaran berlangsung di Pondok Pesantren Bumi Shalawat di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun apes menghampiri Gus Muhdlor. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membeberkan bahwa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah berstatus tersangka.

“KPK mengonfirmasi pertanyaan media bahwa benar yang bersangkutan (tersangka) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang,” ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Mengutip Selasa 16 April 2024.

Bupati Sidoarjo Tersangka Berdasarkan Bukti dan Saksi


Menurut mantan aktivis antikorupsi tersebut, penetapan tersangka berdasarkan analisa keterangan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang sudah penyidik dapatkan.

Hasil telaahnya, lanjut dia, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang terduga ikut serta dalam tindakan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Lalu KPK mengadakan ekspose dan menyepakati pihak yang bisa termintai pertanggungjawaban hukum pada kasus ini. “(Bupati Sidoarjo) terduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” katanya.

Sekadar informasi, penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK langsungkan pada tanggal 25 dan 26 Januari 2024.

Tim operasi senyap berhasil menjaring 11 orang, termasuk sanak keluarga bupati. Tapi setelah gelar perkara pada Januari lalu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Nah Siswa Wati terduga telah memotong insentif atas raihan target pajak BPPD dari ASN senilai Rp1,3 triliun pada 2023. Nilainya antara 10-30% tergantung insentif yang para ASN terima. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X