• Senin, 22 Desember 2025

Antisipasi Macet Arus Balik Lebaran, Menpan RB Setuju ASN WFH 16-17 April 2024

Photo Author
- Sabtu, 13 April 2024 | 15:30 WIB
Tampak arus mudik Lebaran 2024 di GT Tol Cikampek Utama menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur. Foto: JM
Tampak arus mudik Lebaran 2024 di GT Tol Cikampek Utama menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur. Foto: JM

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Menpan RB memutuskan menerapkan work from home (WFH) dan work form office (WFO) untuk aparatur sipil negara (ASN) pasa Selasa dan Rabu, 16-17 April 2024.

Aturan ini dikeluarkan untuk mengantasipasi kemacetan panjang saat arus balik lebaran yang periodenya sangat pendek. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Surat ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan kalau WFH tidak berlaku untuk instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal 100 persen," kata Menteri Anas, Sabtu, 13 April 2024.  

Instansi yang tetap WFO 100 persen adalah bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa menjalankan WFH paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Seluruh teksnis diatur instansi pemerintah masing-masing.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik,” katanya. 

Dengan aturan ini, arus balik lebaran bisa semakin lancar dan tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.

Menteri Anas meminta agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X