• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Temukan 2 KTP dari Data Ante Mortem Kecelakaan Maut KM 58, Berikut Identitasnya

Photo Author
- Selasa, 9 April 2024 | 06:40 WIB
Polisi identifikasi dua korban kecelakaan maut Tol Jakarta-Cikampek (Dok tangkapan layar)
Polisi identifikasi dua korban kecelakaan maut Tol Jakarta-Cikampek (Dok tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ante mortem berhasil temukan 2 KTP korban meninggal dunia kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menyampaikan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi menemukan dua KTP. Selanjutnya, temuan tersebut diidentifkasi lebih lanjut.

"Nah dari data ante mortem itu kita temukan dua KTP yaitu atas nama Aisya Hasna dan Riski Prasetya. Jadi baru dua, benar satunya itu Ciamis, satunya Bogor," katanya kepada wartawan, Senin, 8 April 2024.

[irp posts="262476" ]

Jules menjelaskan, hasil dari pemeriksaan ante mortem itu tidak dapat mengidentifikasi secara langsung korban meninggal.

Hasil dari ante mortem itu perlu dicocokkan dengan pemeriksaan post mortem untuk mengidentifikasi jenazah.

"Tapi itu bukan berarti secara langsung kita temukan dan kita temukan di korban itu merupakan Aisya dan Riski," katanya.

[irp posts="262384" ]

Jules menegaskan, tim DVI sampai saat ini masih terus berupaya mengidentifikasi satu persatu korban yang meninggal dunia.

"Tentu harus melalui proses. Proses ini masih berjalan sampai dengan saat ini, sampai malam ini, teman-teman dari tim DVI itu masih bekerja," katanya.

[irp posts="262313" ]

Jules mengatakan, temuan dua KTP bisa menjadi pintu awal pihak kepolisian untuk menemukan anggota keluarga dari korban.

"Untuk menemukan apakah benar ada keluarga yang merasa mungkin salah satu anggota keluarganya mengalami musibah ini, kecelakaan ini, sesuai dengan data yang ante mortem yang kita temukan," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X