KONTEKS.CO.ID - Polri akan melakukan langkah post mortem terhadap 12 korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, langkah post mortem itu diambil karena 12 korban alami luka bakar cukup serius.
"Karena memang kondisi lukanya cukup berat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah post mortem," katanya di RSUD Karawang, Senin, 8 April 2024.
[irp posts="262278" ]
Kapolri menyampaikan, pihak kepolisian dibantu TNI dan pemerintah daerah serta Kementerian Perhubungan sedang melakukan identifikasi terhadap 12 korban yang meninggal dunia.
"Kita sedang melakukan upaya untuk mendapatkan ciri-ciri dari korban yang meninggal," jelasnya.
[irp posts="262276" ]
Kapolri menyampaikan, 12 jenazah yang terdiri 7 laki-laki dan 5 perempuan itu saat sedang dalam proses post mortem.
"Untuk mengambil jaringan tubuh kemudian juga properti-properti yang mungkin masih bisa didapat," kata polisi bintang empat itu.***