• Senin, 22 Desember 2025

Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta Audit Forensik Sirekap

Photo Author
- Rabu, 3 April 2024 | 14:56 WIB
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto. Foto: @RelawanAci
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto. Foto: @RelawanAci

KONTEKS.CO.ID - Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjajanto meminta Sirekap untuk diaudit forensik. Awalnya, Bambang mempertanyakan soal selisih suara Sirekap KPU.

Menurut ahli dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, audit foreksi terhadap Sirekap tidak diperlukan karena tidak ada unsur pidana.

"Ini temuan Prof. Ternyata selisih suara antara yang seharusnya dengan yang tampil di Sirekap itu bermasalah. Dan ini kita dapatnya ribuan," katanya dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Rabu, 3 April 2024.

[irp posts="260333" ]

"Ini pertanyaan yang berkaitan dengan pertanyaan pertama, apakah ini tidak cukup dijadikan dasar telah terjadi fraud di situ dan seharusnya dilakukan IT forensik?" tanyanya.

Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menyoroti jumlah pemilih di TPS melebih daftar pemilih tetap (DPT) bahkan jumlahnya hingga ratusan per TPS.

"Ada begitu banyak TPS yang jumlah pemilihnya melebihi batas maksimal DPT. Padahal maksimal DPT-nya per TPS adalah 300," jelasnya.

[irp posts="260041" ]

Lalu Bambang kembal menanyakan kepada ahli KPU terkait apakah jumlah pemilih di TPS melebih DPT tidak bisa dijadikan dasar adanya kecurangan.

"Kalau ada info seperti ini ada puluhan ribu bahkan ada ratusan ribu, puluhan ribu yang tercatat ini apakah itu tidak cukup dijadikan dasar untuk sampai pada kesimpulan ada fraud di situ?" tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X