KONTEKS.CO.ID - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simambura sebagai ahli dalam siang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Charles menyampaikan bahwa MK memiliki wewenang untuk menangani perkara dugaan kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
[irp posts="258055" ]
"Undang-Undang Pemilu sejatinya hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM. Pertama, money politics, pasal 286 ayat 1. Kedua, pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya di ruang sidang MK, Selasa, 2 April 2024.
Charles menyampaikan, ada beberapa pelanggaran TSM yang pernah diputus Mahkamah dalam sengketa pemilu maupun pilkada.
[irp posts="259399" ]
"Misalnya manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, kelalaian petugas, menipulasi suara, ancaman atau intimidasi, netralitas penyelenggata pemilu," ucapnya.
Charles menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi mengenai dugaan TSM pada pilpres 2019 dengan nomor perkara 1/PHPU-Pres/XVII/2019.
"Tapi pada faktanya mahkamah dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang, meskipun ahli garis bawahi, meskipun tidak terbukti," tandasnya.***