• Senin, 22 Desember 2025

Ahli AMIN Pertanyakan Tindakan Bawaslu Ketika KPU Terima Pendaftaran Gibran

Photo Author
- Senin, 1 April 2024 | 12:15 WIB
Ahli dari kubu AMIN, Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya. Foto: YouTube MK/KONTEKS.CO.ID
Ahli dari kubu AMIN, Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya. Foto: YouTube MK/KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID - Ahli kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya mengatakan, seharusnya Bawaslu dapat menegur KPU ketika melakukan pelanggaran pemilu yang belum dilaporkan masyarakat.

Awalnya, Anggota Tim Kuasa Hukum AMIN, Refly Harun menanyakan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

[irp posts="259194" ]

"Ahli mengatakan penetapan Gibran melanggar hukum dan konstitusi, itu pelanggaran? seandainya pelanggara itu tidak dilaporkan ke Bawaslu, apakah kemudian tertutu untuk mempermasalahkan hal ini?" tanyanya di sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Senin, 1 April 2024.

Bambang kemudian menjelaskan, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi KPU secara melekat dalam setiap tahapan pemilu.

[irp posts="259169" ]

"Saya kira mandat UU pemilu memberikan tugas ke Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara aktif," katanya.

Di samping itu, Bawaslu mengetahui ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebelum mengubah Peraturan KPU (PKPU).

[irp posts="259169" ]

"Seharusnya Bawaslu tahu bahwa ada persoalan ini dalam proses penetapan pasangan calon," jelasnya.

Bambang juga mempertanyakan tindakan yang dilakukan Bawaslu terkait dengan pendaftaran Gibran ke KPU.

[irp posts="259163" ]

"Pertanyaannya, apakah Bawaslu mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini? Saya tidak tahu, saya tidak punya dokumen tentang itu terhadap ini," ujarnya.

"Nanti bisa ditanyakan kepada Ketua Bawaslu apakah ada langkah-langkah yang dilakukan untuk pelanggaran yang dilakukan KPU tersebut," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X