KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024. Data ini diambil dari per 25 Maret 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah permohonan penyelesaian sengketa sebanyak 21 permohonan.
[irp posts="257787" ]
"3 permohonan tidak dapat diregister, 12 permohonan tidak dapat diterima, 6 permohonan diregister," tulis Bawaslu RI dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 29 Maret 2024.
Sementara itu dari 6 permohonan sengketa proses pemilu yang diregistrasi, ada beberapa yang dilakukan Bawaslu dalam proses penyelesaiannya.
[irp posts="256744" ]
"1 permohonan sepakat pada mediasi, 5 permohonan dikabulkan sebagian," tulisnya.
Kemudian terdapat 140 permohonan pada tahapan penetapan DCS dan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
-
-
"16 permohonan tidak dapat diregister, 3 permohonan tidak dapat diterima, 121 permohonan diregister," jelas keterangan tersebut.
Selanjutnya dari 121 permohonan yang diregister, Bawaslu melakukan penyelesaian dengan beberapa metode sebagaimana yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
[irp posts="255606" ]
"78 permohonan sepakat pada mediasi, 30 permohonan ditolak seluruhnya, 8 permohonan dikabulkan sebagian, 2 permohonan dikabulkan seluruhnya, 3 permohonan gugur," lanjut keterangan Bawaslu.
Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Perubahan DCT
Sementara itu, terdapat 69 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan perubahan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
"6 Permohonan tidak dapat diregister, 1 permohonan tidak dapat diterima, 62 permohonan diregister," tulisnya.
[irp posts="255212" ]
-
Dari 62 permohonan yang diregister oleh Bawaslu, 52 permohonan sepakat pada mediasi.
"7 permohonan ditolak seluruhnya, 1 permohonan dikabulkan sebagian, 1 permohonan dikabulkan seluruhnya, 1 permohonan gugur," tulisnya.
[irp posts="252904" ]
Bawaslu juga mencatat penyelesaian sengketa antra peserta (PSAP). Bawaslu mencatat setidaknya ada 113 permohonan di mana 110 permohonan tercapai kesepakatan.
"3 Permohonan diputuskan Pengawas Pemilu," tutup keterangan Bawaslu.***