• Senin, 22 Desember 2025

Pihak Anies Sebut Ada Intervensi ke MK, KPU: Tuduhan Serius

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 19:11 WIB
Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim. Foto: YouTube MK/KONTEKS.CO.ID
Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim. Foto: YouTube MK/KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjawab dalil permohonan Anies-Muhaimin yang menyatakan adanya intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tuduhan serius.

Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim menyampaikan, KPU RI tidak memiliki kewenangan untuk menjawab ataupun menjelaskan terkait tuduhan intervensi tersebut.

[irp posts="257869" ]

"Bukan jadi kewenangan termohon menjawabnnya," katanya saat memberi jawaban dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.

Hifdzil menilai, dalil pihak Anies-Muhaimin selaku Pemohon terkait adanya intervensi kepada MK merupakan tuduhan yang serius.

[irp posts="257850" ]

"Namun demikian, ini menjadi tuduhan serius bagi Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sehingga, menurutnya, tuduhan tersebut semestinya dijawab oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan, KPU yang berhak menjawabnya.

"Menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X