KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, Harvey Moeis kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Satu dari enam saksi, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan, Harvey Moeis langsung menjalani pemeriksaan kesehatan untuk kemudian dilakukan tindakan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkaran ini, Harvey Moeis diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Diketahui pada periode 2018 sampai 2019, Harvey Moeis melakukan komunikasi dengan Direktur PT Timah MRPT alias RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah PT Timah.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakti bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dilaksanakan dengan kegiatan sewa menyewa peralatan peleburan timah,” katanya.
Selanjutnya, Harvey Moeis juga menghubungi sejumlah smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk. Ini telah disetujuan tersangka ALW, MRPT dan EE,
Para tersangka bersama Harvey Moeis mengakomodir penambangan ilegal, dan untuk melancarkan aksinya, mereka membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Saat digiring keluar dari Kejakasaan Agung, Harvey tak bersedia bicara keapda awak media. Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Ada 16 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus ini. Berikut rinciannya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT.***