• Senin, 22 Desember 2025

TKN Ingatkan Penyelenggara Pemilu Bersiap Hadapi PHPU

Photo Author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 14:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan diri menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan, seluruh penyelenggara pemilu nantinya akan menjadi pihak yang terlibat dalam persidangan di MK.

"Penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan pihak terkait harus siap untuk bersidang," katanya kepada wartawan mengutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

[irp posts="255966" ]

Saleh mengatakan, dalam persidangan di MK seluruh pihak yang terlihat diperlakukan sama.

"Semua pihak diperlakukan sama. Ada aturan yang sudah ditetapkan di MK. Semua mengacu pada aturan itu," katanya.

[irp posts="255965" ]

Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif di PHPU


Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, meminta jajaran Bawaslu daerah untuk menyiapkan dalil-dalil bersifat kuantitatif dalam pemilihan presiden (pilpres).

Sementara, dalil kualitatif dalam pemilihan legislatif (pileg) saat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan kuantitatif yang dimaksud Totok dalam Pilpres yakni, terdiri dari beberapa jenis terdiri di antaranya; perselisihan hasil, politik uang, serta terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

[irp posts="255947" ]

“Dalam PHPU Pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka,” kata Totok saat memberikan arahan dalam Koordinasi Nasional Penyusunan dan Penyiapan Bahan Awal Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 mengutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

Sedangkan yang dimaksud permohonan kualitatif dalam Pileg berkaitan dengan permohonan spesifik dalil permohonannya yang bisa saling terkait atau berkenaan.***

[irp posts="255606" ]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X