• Senin, 22 Desember 2025

Penetapan Penghitungan Suara Pilpres: Prabowo-Gibran 96.214.691, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tertinggal Jauh

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 22:40 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat menyampaikan pengumuman dan penetapan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI. Foto: YouTube KPU RI
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat menyampaikan pengumuman dan penetapan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI. Foto: YouTube KPU RI

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rakapitulasi hasil penghitungan suara nasional pada Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan perolehan suara terbanyak pada Pilpres 2024 ini.

Perolehan suara yang didapatkan pasangan Prabowo-Gibran jauh mengungguli para pesaingnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatakan perolehan suara sebesar 96.214.691 suara sah. Sedangkan perolehan suara pasangan Anies-Muhaimin tidak sampai setengah yang didapatkan Prabowo-Gibran.

[irp posts="254510" ]

"Jumlah suara sah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Dua, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan calon wakil preside, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691suara," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Rabu, 20 Maret 2024.

"Tiga, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Muhammad Mahfud MD sebanyak 27.040.878," tambahnya.

[irp posts="254508" ]

Hasyim menjelaskan, hasil rekapitulasi nasional berdasarkan perolehan suara di 38 Provinsi di Indonesia dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Selain itu, Hasyim mengatakan, seluruh Keputusan KPU telah ditanda tangani oleh seluruh anggota KPU RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X