• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Siapkan LHP Selama Pemilu Serentak 2024 Jelang PHPU di MK

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 11:53 WIB
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Foto: Bawaslu RI
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Foto: Bawaslu RI

KONTEKS.CO.ID - Jelang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Serentak 2024, jajaran Bawaslu diminta untuk menyiapkan untuk mengumpulkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan, selama tahapan pemilu berjalan.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memberikan arahan melalui daring kepada jajaran Bawaslu, dalam forum Rapat Pembahasan Perkembangan Bahan Awal PHPU Tahun 2024 mengutip pada Rabu, 18 Maret 2024.

"Saya ingin melihat kesiapan teman-teman Bawaslu jelang PHPU di MK. Jadi dari sekarang, mulai kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan masyarakat, hingga imbauan kepada peserta pemilu selama pra, kampanye, hingga hari tenang," katanya.

[irp posts="252904" ]

Dalam pengumpulan LHP, Totok meminta jajaran Bawaslu untuk memisahkan LHP Pilpres dan Pileg. Sebab, LHP Pilpres dan Pileg berbeda pada tahapan PHPU di MK.

"Jadi penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti, dipisah pilpres dan pileg. Terutama disoroti apabila ada kejadian khusus terkait TSM," imbaunya.

Selain itu, Totok mempertanyaka kesiapan jajaran Bawaslu di daerah terkait penyusunan LHP salah satunya Bawaslu Provinsi Riau.

-
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Foto: Bawaslu RI

Sementara itu, Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Riau, Donna menjelaskan, pihaknya sudah mulai mengumpulkan LHP yang berasal dari jajaran Kabupaten dan Kota se-Riau. Dan sudah terkumpul secara prosesntase 50 persen.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Gede Bayu Indera Atmaja menjelaskan, forum ini diadakan sehubungan dengan akan dimulainya PHPU di MK.

Sehingga Biro Hukum Bawaslu ingin mengetahui kesiapan jajaran Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis dalam rangka menghadapi PHPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X